Dalam agama islam ketika seorang meninggal dunia,dan mereka memiliki harta,maka harta yang ditinggalkan itu disebut dengan harta warisan,dan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta itu disebut sebagai ahli waris,ilmu yang mempelajari tentang warisan dan cara pembagiannya itu disebut dengan ilmu faraid.
Dalam ilmu faraid Ahli waris itu dibagi menjadi :
1.Ahli waris laki-laki
2.ahli waris perempuan
Ahli waris laki-laki ada 15 orang,yaitu sebagai berikut :
1.Anak laki-laki
2.cucu laki--laki dari anak laki-laki
3.bapak
4.kakek dari bapak
5.saudara laki-laki sekandung
6.saudara laki-laki sebapak
7.saudara laki-laki seibu
8.anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9.anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10.paman yang sekandung dengan bapak
11.paman yang sebapak dengan bapak
12.anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13.anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14.suami
15.laki-laki yang memerdekakan si pewaris
jika semua ahli waris itu ada,maka yang dapat warisan hanya 3 orang,Bapak,suami dan anak laki-laki
Ahli waris perempuan ada 10 orang yaitu sebagai berikut :
1.anak perempuan
2.cucu perempuan dari anak laki-laki
3.ibu
4.nenek dari ibu
5.nenek dari bapak
6.saudara perempuan sekandung
7.saudara perempuan sebapak
8.saudara perempuan seibu
9.istri
10.wanita yang memerdekakan si pewaris
jika semua ahli waris itu ada,maka yang dapat hanya 3 :
istri,anak perempuan dan ibu
Dalil mengenai hukum mawaris,terdapat dalam QS An-Nisa ayat 11,12, dan 176
Berdasarkan ketentuan perolehan harta waris,ahli waris dapat dikategorikan menjadi dua golongan,yaitu sebagai berikut :
1.Zawil furud
yaitu ahli waris yang pembagian harta warisannya sudah ditentukan oleh Alqur'an
yaitu 1/2,1/4,1/8,2/3,1/3,1/6
2.Asabah
yaitu ahli waris yang mendapat seluruh sisa warisanyya setelah dibagi kepada ahli waris zawil furud
No comments:
Post a Comment