Tuesday 22 October 2013

Munakahat(pernikahan)

Pernikahan
Dalam islam seseorang yang sudah dewasa dan mampu menikah,diharuskan untuk menikah,jika tidak menikah,maka dia tidak termasuk umatnya rasulullah SAW.Pernikahan dalam islam adalah ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam menempuh ridha Allah SWT,maka menikah dalam islam adalah bagian menyempurnakan separuh agama,yang separuhnya lagi diisi dengan bertaqwanya pasangan suami istri kepada Allah SWT.Karena pentingnya pernikahan itu,maka islam mengatur segala tata cara tentang menikah,baik dari segi hukum,rukun,syarat,hak dan kewajiban pasangan masing-masing.

Hukum menikah
Dalam islam,hukum menikah dibagi menjadi lima,
1.Mubah,hukum asal dari nikah adalah mubah,artinya boleh-boleh saja
2.Wajib,Nikah hukumnya menjadi wajib apabila seseorang yang sudah siap menikah,dan mampu,dan kalau tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus kedalam perbuatan yang dilarang oleh Allah,maka hukum menikah baginya adalah wajib
3.Sunnah,hukum nikah jadi sunnah,apabila seseorang telah mampu menikah,namun dia masih sanggup untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama islam,hukum nikah baginya menjadi sunah,hukum nikah jadi sunnah juga,karena nikah dilakukan oleh baginda nabi muhammad SAW.
4.makruh,hukum nikah jadi makruh,apabila seseorang menikah,namun belum siap dan belum mampu untuk menikah,hukum nikah baginya menjadi makruh.
5.haram,hukum nikah jadi haram apabila seseorang menikah dengan niat yang tidak baik,misalnya ingin menyakiti pasangan,baik fisik ataupun psikis,atau ingin balas dendam dan lain sebagainya,hukum nikah baginya adalah haram.

Rukun nikah
Dalam islam juga,sebelum orang melangsungkan pernikahan,setiap orang harus memenuhi rukun atau syarat menikah,agar pernikahannya menjadi sah,baik secara hukum agama maupun secara hukum negara.adapun rukun-rukun nikah itu adalah sebagai berikut :
1.kedua mempelai
Kedua mempelai menjadi bagian paling penting dan paling utama dalam pernikahan,karena tidak mungkin seseorang menikah tanpa pasangannya,mereka juga harus dengan kemauan sendiri,tanpa paksaan,artinya jika dipaksa nikahnya bisa menjadi tidak sah.
2.wali nikah
wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan dan terus ke atas,saudara laki-laki ayah,anak saudara laki-laki ayah,kakak,atau adik kandung mempelai perempuan,jika ayah kandung dan saudara ayah kandung mempelai perempuan sudah tidak ada,jika tidak ada wali sama sekali,maka mempelai perempuan menggunakan wali hakim,yaitu wali dari penghulu yang menikahkan dan diminta oleh mempelai perempuan
3.saksi
saksi menjadi rukun nikah,ketika mendengarkan ijab kabul,biasanya ada dua orang saksi,baik dari mempelai laki-laki,maupun dari mempelai perempuan,orang yang menjadi saksi harus bisa dipercaya,baik -pendengarannya dan adil.Karena dalam keterangan hadist dikatakan,bahwa tidak sah nikah,tanpa wali dan saksi yang adil.
4.ijab qabul
ijab qabul adalah ucapan dari seorang wali perempuan dan dijawab oleh mempelai laki-laki,biasanya wali menawarkan terlebih dahulu,kepada mempelai laki-laki dan menanyakan perihal mas kawin atau mahar,lafal ijab qabul adalah sebagai berikut :
ijab : saya nikahkan engkau dengan puteri saya nama...binti...dengan mas kawin...dibayar tunai
qabul : saya terima nikah kepada... binti... dengan mas kawin... dibayar tunai.
5.Mahar
Dalam agama islam mahar menjadi rukun dalam pernikahan,sebagai bukti pertanggung jawaban,atau pembuktian nafkah kepada perempuan,besaran mahar ini disesuaikan dengan kesepakatan kedua mempelai
dengan begitu,maka pernikahan dalam islam dinyatakan sah.

Hal hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar pernikahan berjalan lancar dan menghasilkan keluarga yang bahagia,sakinnah mawaddah,warahmah,diridhai oleh Allah,dunia dan akhirat,dan melahirkan generasi yang shaleh dan shalehah.amin....

Thursday 3 October 2013

Ya Allah terimakasih....

Ya Allah terimakasih banyak atas semuanya..
Atas semua nikmat-nikmat-Mu ya Rabb.
Nikmat sehat,nikmat hidup,nikmat islam,nikmat iman.
Terimakasih ya Rahman...
terimakasih atas seluruh kasih-Mu ya dzaldjalali wal ikram
Terimakasih atas nikmat nafas ini
Terimakasih atas nikmat udara segar hari ini
Terimakasih ya Allah...
Terimakasih atas seluruh gerak anggota tubuh ini,
Terimakasih ya Rahhimm...
Terimakasih atas kedipan mata ini,yang karenanya kami bisa terpejam
bisa melihat,sungguh luar biasa ya Mallik,ya Quddus
Terimakasih atas nikmat mendengar ini,yang dengan itu kami mampu
mendengar ayat-ayat-Mu,yang dengan itu kami mampu mendengar para ulama,para ustadz
para pendakwah menyampaikan titah-Mu
Ya Allah terimakasih atas nikmat bicara ini,dengan kemampuan itu,kami bisa menyebut Asma-Mu yang Maha agung,yang Maha suci
Terimakasih atas semuanya Ya rabbul izzati waljalali
Terimakasih atas kesegaran badan ini,yang dengan itu kami mampu melakukan aktivitas,menjemput ridha-Mu
Terimakasih atas nikmat berkeluarga ini,yang dengan itu kami bersama mengarungi bahtera menuju ridha-Mu
Terimakasih atas nikmat yang tidak terhingga,,,
Terimakasih atas nikmat yang teramat banyak,tak terhitung,sehingga kami pun sering tidak bersyukur akan hal itu,maka Ampuni kami Ya Ghaffar... 
 
Apa itu iman?
iman itu adalah diyakini dalam hati,diucapkan dalam lisan,dilakukan dengan perbuatan.
iman juga bisa diartikan percaya.Dalam islam iman memiliki rukun,yang jumlahnya ada 6 (enam)
1. iman kepada Allah
2. iman kepada malaikat Allah
3. iman kepada Kitab Allah
4. iman kepada rasulullah
5. iman kepada hari akhir
6. iman kepada qadha dan qadar

1. iman kepada Allah
    Percaya bahwa Allah itu Ada,adanya Allah dengan dzat-Nya
    Allah memiliki Nama-nama yang agung sebanyak 99(sembilan puluh sembilan)
    Percaya bahwa Allahlah tuhan kita,tidak ada tuhan selain Allah
    Allah lah yang menciptakan langit,bumi dan seluruh isinya...
    Allah yang menciptakan seluruh mahluk-Nya
    Tidak ada tuhan selain Allah....
    keagungan,kekuasaan,kebesaran hanya milik-Nya
 
Bentuk daripada mengimani Allah adalah mengaplikasikan dalam bentuk ibadah,baik mahdhah ataupun ghoiru mahdah,menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya

2.iman kepada malaikat Allah
   Percaya bahwa ada makluk Allah yang diciptakan,yang patuh,yang tak pernah melanggar apapun titah-Nya,bertugas mengabdi,berbakti,mengabdi,mensucikan Allah selalu,tidak pernah membantah apa yang diperintahkan Allah kepadanya,bertugas menyampaikan wahyu,membagikan rezeki ke seluruh mahlik Allah,meniup sangkakala,mencabut nyawa,bertanya kepada para penghuni kubur,mengawasi setiap mahluk Allah termasuk manusia,mencatat amalan baik dan buruk manusia dan jin,menjaga neraka,menjaga surga,dan masih banyak lagi tugas yang lainnya.

3.iman kepada kitab
    percaya dan meyakini akan kitab-kitab Allah,yaitu taurat,zabur,injil dan tentunya Alqur'an,dan sekarang isi dari tiga kitab sebelumnya itu telah tercantum dalam Alqur'an,khusus bagi ayat-ayat yang belum dimansuq(dihapuskan).Percaya pada kitab Allah Alqur'an,harus diiringi dengan perbuatan,seperti membaca,menelaah,menghafal,dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,iman kepada Alqur'an juga harus diiringi dengan mempercayai hadis-hadis yang shahih dari rasulullah,karena itupun sama merupakan wahyu yang diturunkan oleh Allah kepada Rasulullah.Dari kitab inilah kita mengetahui,mana perintah_Nya yang harus kita ta'ati,dan mana larangan-Nya yang harus kita jauhi.Dari Alqur'an ini juga kita mempelajari iman.

4.Iman kepada rasul
    Percaya bahwa Muhammad adalah utusan Allah,yang harus kita ta'ati segala apa yang telah diperbuatnya,menjadikannya tauladan dalam kehidupan kita sehari-hari,menghidupkan sunah-sunahnya dalam kehidupan sehari-hari,membaca shalawat kepadanya,agar kita mendapatkan syafaatnya di hari kiamat nanti,karena beliaulah yang hanya bisa memberikan syafaat di hari kiamat nanti,Allahumma shalli ala sayyidina muhammad waalaalihi washahbihi wasallim....

5.iman kepada hari akhir
   Percaya bahwa hari kiamat itu akan datang,percaya bahwa ada kehidupan setelah mati,ada balasan berupa siksa untuk mereka yang durhaka,ada balasan kebahagiaan untuk yang ta'at menjalankan titah-Nya,ada alam dimana ada kehidupan setelah mati,ada alam dimana kita semua mahluk akan dikumpulkan,ditanya,dimintai tanggung jawab,diperhitungkan segala amalan-amalan kita,dan diputuskan apakah kita  akan mendapatkan surga atau neraka.Percaya kepada akhirat sudah barang tentu kita harus memperhitungkan kehidupan ini,bukan hanya di dunia tapi,harus dipertanggung jawabkan di yaumil akhir nanti,maka kita meski hati-hati menjalani kehidupan di alam dunia ini,kita harus selalu menta'ati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya,agar kita bisa selamat,bahagia,dunia dan akhirat.kita boleh meraih dunia,namun kita juga meski mengingat bahwa ada hari dimana kita dimintai pertanggung jawaban di pengadilan Allah yang maha kuasa.

6.Iman kepada qada dan qadar
    Percaya,bahwa apa yang ditetapkan Allah untuk kita adalah baik,percaya bahwa taqdir Allah itu adil,sesuatu baik menurut kita,tapi belum tentu baik menurut Allah,jangan pernah kita merasa dibeda-bedakan oleh Allah,apalagi sampai berburuk sangka kepada-Nya.Karena keadilan Allah itu justru terletak pada kehidupan kita yang berbeda,beragam,dan bermacam-macam,bisa anda bayangkan!,jika semua penduduk bumi ini semuanya kaya,pasti tidak akan ada kehidupan,pasti kehidupan ini tidak akan berjalan,kenapa?karena jika semua ditaqdirkan kaya,maka tidak akan ada petani yang menanam bahan pokok makanan,seperti beras,rempah-rempah dan lain sebagainya,dan masih banyak contoh yang lainnya.
Maka orang yang beriman kepada qada dan qadar-Nya Allah,maka kita harus memiliki sifat qana'ah,pandai bersyukur dan jangan mengeluh atau berputus asa dari rahmat Allah.



   


Wednesday 2 October 2013

ilmu faraid

Dalam agama islam ketika seorang meninggal dunia,dan mereka memiliki harta,maka harta yang ditinggalkan itu disebut dengan harta warisan,dan orang-orang yang berhak mendapatkan bagian dari harta itu disebut sebagai ahli waris,ilmu yang mempelajari tentang warisan dan cara pembagiannya itu disebut dengan ilmu faraid.
Dalam ilmu faraid Ahli waris itu dibagi menjadi :
1.Ahli waris laki-laki
2.ahli waris perempuan
Ahli waris laki-laki ada 15 orang,yaitu sebagai berikut :
1.Anak laki-laki
2.cucu laki--laki dari anak laki-laki
3.bapak
4.kakek dari bapak
5.saudara laki-laki sekandung
6.saudara laki-laki sebapak
7.saudara laki-laki seibu
8.anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9.anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
10.paman yang sekandung dengan bapak
11.paman yang sebapak dengan bapak
12.anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak
13.anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak
14.suami
15.laki-laki yang memerdekakan si pewaris
jika semua ahli waris itu ada,maka yang dapat warisan hanya 3 orang,Bapak,suami dan anak laki-laki

Ahli waris perempuan ada 10 orang yaitu sebagai berikut :
1.anak perempuan
2.cucu perempuan dari anak laki-laki
3.ibu
4.nenek dari ibu
5.nenek dari bapak
6.saudara perempuan sekandung
7.saudara perempuan sebapak
8.saudara perempuan seibu
9.istri
10.wanita yang memerdekakan si pewaris
jika semua ahli waris itu ada,maka yang dapat hanya 3 :
istri,anak perempuan dan ibu

Dalil mengenai hukum mawaris,terdapat dalam QS An-Nisa ayat 11,12, dan 176
Berdasarkan ketentuan perolehan harta waris,ahli waris dapat dikategorikan menjadi dua golongan,yaitu sebagai berikut :
1.Zawil furud
yaitu ahli waris yang pembagian harta warisannya sudah ditentukan oleh Alqur'an
yaitu 1/2,1/4,1/8,2/3,1/3,1/6
2.Asabah
yaitu ahli waris yang mendapat seluruh sisa warisanyya setelah dibagi kepada ahli waris zawil furud