Pernikahan
Dalam islam seseorang yang sudah dewasa dan mampu menikah,diharuskan untuk menikah,jika tidak menikah,maka dia tidak termasuk umatnya rasulullah SAW.Pernikahan dalam islam adalah ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam menempuh ridha Allah SWT,maka menikah dalam islam adalah bagian menyempurnakan separuh agama,yang separuhnya lagi diisi dengan bertaqwanya pasangan suami istri kepada Allah SWT.Karena pentingnya pernikahan itu,maka islam mengatur segala tata cara tentang menikah,baik dari segi hukum,rukun,syarat,hak dan kewajiban pasangan masing-masing.
Hukum menikah
Dalam islam,hukum menikah dibagi menjadi lima,
1.Mubah,hukum asal dari nikah adalah mubah,artinya boleh-boleh saja
2.Wajib,Nikah hukumnya menjadi wajib apabila seseorang yang sudah siap menikah,dan mampu,dan kalau tidak menikah dikhawatirkan akan terjerumus kedalam perbuatan yang dilarang oleh Allah,maka hukum menikah baginya adalah wajib
3.Sunnah,hukum nikah jadi sunnah,apabila seseorang telah mampu menikah,namun dia masih sanggup untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama islam,hukum nikah baginya menjadi sunah,hukum nikah jadi sunnah juga,karena nikah dilakukan oleh baginda nabi muhammad SAW.
4.makruh,hukum nikah jadi makruh,apabila seseorang menikah,namun belum siap dan belum mampu untuk menikah,hukum nikah baginya menjadi makruh.
5.haram,hukum nikah jadi haram apabila seseorang menikah dengan niat yang tidak baik,misalnya ingin menyakiti pasangan,baik fisik ataupun psikis,atau ingin balas dendam dan lain sebagainya,hukum nikah baginya adalah haram.
Rukun nikah
Dalam islam juga,sebelum orang melangsungkan pernikahan,setiap orang harus memenuhi rukun atau syarat menikah,agar pernikahannya menjadi sah,baik secara hukum agama maupun secara hukum negara.adapun rukun-rukun nikah itu adalah sebagai berikut :
1.kedua mempelai
Kedua mempelai menjadi bagian paling penting dan paling utama dalam pernikahan,karena tidak mungkin seseorang menikah tanpa pasangannya,mereka juga harus dengan kemauan sendiri,tanpa paksaan,artinya jika dipaksa nikahnya bisa menjadi tidak sah.
2.wali nikah
wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan dan terus ke atas,saudara laki-laki ayah,anak saudara laki-laki ayah,kakak,atau adik kandung mempelai perempuan,jika ayah kandung dan saudara ayah kandung mempelai perempuan sudah tidak ada,jika tidak ada wali sama sekali,maka mempelai perempuan menggunakan wali hakim,yaitu wali dari penghulu yang menikahkan dan diminta oleh mempelai perempuan
3.saksi
saksi menjadi rukun nikah,ketika mendengarkan ijab kabul,biasanya ada dua orang saksi,baik dari mempelai laki-laki,maupun dari mempelai perempuan,orang yang menjadi saksi harus bisa dipercaya,baik -pendengarannya dan adil.Karena dalam keterangan hadist dikatakan,bahwa tidak sah nikah,tanpa wali dan saksi yang adil.
4.ijab qabul
ijab qabul adalah ucapan dari seorang wali perempuan dan dijawab oleh mempelai laki-laki,biasanya wali menawarkan terlebih dahulu,kepada mempelai laki-laki dan menanyakan perihal mas kawin atau mahar,lafal ijab qabul adalah sebagai berikut :
ijab : saya nikahkan engkau dengan puteri saya nama...binti...dengan mas kawin...dibayar tunai
qabul : saya terima nikah kepada... binti... dengan mas kawin... dibayar tunai.
5.Mahar
Dalam agama islam mahar menjadi rukun dalam pernikahan,sebagai bukti pertanggung jawaban,atau pembuktian nafkah kepada perempuan,besaran mahar ini disesuaikan dengan kesepakatan kedua mempelai
dengan begitu,maka pernikahan dalam islam dinyatakan sah.
Hal hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar pernikahan berjalan lancar dan menghasilkan keluarga yang bahagia,sakinnah mawaddah,warahmah,diridhai oleh Allah,dunia dan akhirat,dan melahirkan generasi yang shaleh dan shalehah.amin....
No comments:
Post a Comment