Tuesday, 19 November 2013

3 SUMBER HUKUM ISLAM

Dalam agama islam,ada sumber hukum islam yang berisi mengenai aturan,baik aturan mengenai hubungan manusia dengan Allah,mengenai Manusia dengan manusia,maupun antara manusia dengan lingkungan dan alam sekitarnya.Sumber hukum islam tersebut adalah sebagai berikut :

1.ALQUR'AN
     Alqur'an merupakan sumber hukum islam yang paling utama,yang berfungsi sebagai pedoman hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat,di dalamnya berisi mengenai bermacam-macam aturan,hukum-hukum mengenai ibadah,aqidah,muamalah,siyasah,fiqiyah,jinayah,mengenai ilmu pengetahuan,mengenai aturan-aturan berkeluarga dan bermasyarakat,mengenai sejarah-sejarah nabi,sejarah orang-orang terdahulu baik yang baik maupun yang tidak baik,mengenai doa-doa,mengenai agama-agama terdahulu,mengenai kitab-kitab terdaulu,dan masih banyak hal-hal yang lain.Alqur'an berjumlah 30 juz,114 surat dan 6666 ayat.Diturunkan oleh malaikat jibril kepada nabi muhammad SAW,sebagai petunjuk untuk umat islam dan umat manusia.Alqur'an memiliki nama-nama diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Alkitab,Alqur'an disebut alkitab karena merupakan firman Allah dalam bentuk tulisan
  • Alfurqan,disebut alfurqan karena merupakan pembeda antara yang hak dan yang bathil,yang baik dan yang benar
  • Ad-Dzikr,disebut ad-dizkr karena merupakan pengingat-ingat untuk manusia
  • As-syifa,disebut asyyifa karena Alqur'an bisa menjadi obat bagi para pembacanya,bisa dijadikan sebagai ruqyah untuk menyembuhkan beberapa penyakit,terlebih penyakit hati dengan izin Allah SWT.
2.HADIST
     Hadist adalah segala perkataan,perbuatan dan taqrir atau persetujuan rasulullah SAW.Hadist merupakan sumber hukum yang kedua setelah Alqur'an.Apa yang tidak tercantum dalam Alqur'an maka harus dicari di dalam hadist.
Adapun bentuk-bentuk hadist adalah sebagai berikut :
  • Hadist shahih : Hadis yang diriwayatkan oleh banyak riwayat,perawinya tidak berbohong dan memiliki ingatan yang kuat dan biasanya diriwayatkan oleh beberapa orang ahli hadist.contoh : anda bisa baca hadist bukhari,muslim,attirmidzi,imam malik,imam ahmad bin hambal,imam abu daud,imam daelami.hadist shahih bisa dijadikan hujjah sebagai dasar hukum.
  • Hadist hasan,hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dhabit,syiqah namun hafaalannya tidak begitu kuat
  • Hadist Dhaif,hadis amudhu adalah hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang hafalannya lemah,dan biasanya sanadnya tidak bersambung kepada rasulullah SAW.Hadis ini tidak boleh dijadikan dasar hukum melakukan ibadah.
  • Hadis maudhu,adalah hadis palsu,dan bukan hadist biasanya tidak ada dasar dan asalnya.hadis ini bukan hanya tidak boleh dijadikan sebagai dasar hukum,namun tidak boleh disampaikan,karena kita akan berdosa.
3.IJTIHAD
     IJTIHAD adalah kesepakatan para ulama dalam menggali,merumuskan dan memutuskan hukum-hukum yang tidak tercantum dalam Alqur'an dan hadist nabi.Bentuk ijtihad ini terbagi dua yaitu :
  • Ijma,kesepakatan para ulama terhadap hukum-hukum yang sekarang yang tidak tercantum dalam Alqur'an dan hadis sama sekali.biasanya ini melalui pengkajian yang cukup teliti dan lama
  • Qiyas,menentukan hukum yang  sekarang tidak ada namun masih ada kemiripan terhadap hukum-hukum terdahulu yang ada dalam Alqur'an atau hadist
Syarat-syarat seseorang agar bisa melakukan ijtihad adlah sebagai berikut :
  1. Hafal alqur'an dan mengerti maknanya,mengerti asbabun nuzulnya,mengerti ayat-ayat yang nasikh dan mansukh
  2. Hafal hadist-hadis,apalagi hadis-hadis shahih yang banyak diriwayatkan oleh ke tujuh imam hadist atau sering kita kenal dengan kutubu sittah
  3. Mengerti ilmu nahwu nahwu dan shorof atau ilmu bahasa arab,yang merupakan bahasa dimana Alqur'an diturunkan.
  4. Mengerti ilmu ushul fiqih.
  5. Tidak melakukan dosa-dosa besar dan sering melakukan dosa-dosa kecil.
  6. Ibadahnya baik,menjaga shalat berjama'ah,melaksanakan sunnah-sunnah yang dilakukan oleh rasulullah SAW.

No comments:

Post a Comment