Dalam kehidupan sehari-hari,mungkin anda sudah tidak asing lagi dengan yang namanya hutang piutang.dalam kehidupan keluarga maupun kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.yang jelas masalah hutang piutang ini bukan masalah baru dalam kehidupan kita.Hutang piutang adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian dan dia akan membayar sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama oleh masing-masing pihak.Namun apakah kita mengetahui,bahwa masalah hutang piutang ini diatur dalam agama islam sebagaimana yang tercantum dalam Alqur'an surat Albaqarah ayat 282,dalam ayat itu dijelaskan bahwa,masaalah hutang piutang itu diperbolehkan atau mubah,namun harus dicatat dan ditulis dengan benar.Yang menghutangkan dan yang berhutang hukumnya dapat menjadi tiga kemungkinan,bisa sunat,bisa wajib,bahkan bisa haram.
-Sunnah jika menghutangkan dalam rangka menolong sesama
-wajib bila yang berhutang sangat perlu dan mendesak.Misalnya untuk biaya operasi,yang menyangkut keselamatan nyawa orang
-Haram,apabila memberi hutang untuk dipakai berbuat kejahatan dan maksiat
b.Rukun hutang piutang
Agar masalah hutang piutang menjadi maslahat dan sesuai dengan apa yang diajarkan islam,maka masalah hutang piutang harus memenuhi rukun,adapun rukunnya adalah sebagai berikut :
- Ada orangnya (yang memberi dan menerima hutang)
- Ada barangnya (baik berupa uang ataupun barang)
- ijab qabul (baik lisan maupun tulisan).Ijab qabul adalah perjanjian antara yang berhutang dan yang menghutangkan,misalnya " saya menghutangkan uang sebesar ......dan dijawab oleh yang berhutang."Saya terima uang tersebut dan saya akan kembalikan bulan depan".Ijab kabul itu dimaksudkan,agar keduanya ingat baik yang berhutang maupun yang menghutangkan,maka alangkah lebih baik,jika ijab qabul dilakukan secara tertulis bahkan kalau bisa ada saksi dari keluarga yang dihutangkan,agar tidak lupa dan lebih bertanggung jawab pada saat akan mengembalikan hutang tersebut.
c.Manfaat Hutang Piutang
Ada beberapa manfaat yang bisa diambil dari transaksi hutang piutang ini,yakni sebagai berikut
- Bagi yang berhutang
- Tumbuh kesadaran kepada dirinya,bahwa hidup membutuhkan orang lain,maka dia akan semakin memaknai pentingnya hidup bermasyarakat.
- Terhindar dari perilaku berkeluh kesah,merasa tidak punya siapa-siapa,dan dari putus asa yang dilarang oleh Allah SWT.
- Bagi yang memberi hutang
- Menumbuhkan sikap saling menolong sesama manusia,yang diajarkan oleh agama islam dalam Alqur'an maupun hadist nabi
- Memperbanyak dan mempererat ukhuwah islamiyah,sikap peduli kepada sesama yang akan melahirkan kebaikan dunia dan akhirat.
- Tumbuh kembangnya sikap syukur kepada Allah SWT,bahwa ada orang yang hidupnya jauh kurang beruntung dari pada dirinya.
d.Bentuk hutang piutang dalam kehidupan modern
Dalam kehidupan modern,urusan hutang piutang bukan hanya merupakan kegiatan perorangan atau pribadi,namun sudah melembaga dan membudaya di kalangan masyarakat modern.bahkan hutang piutang sudah menjadi gaya hidup,bukan hanya orang-orang yang tidak mampu,namun juga dilakukan oleh-orang-orang yang berada.Adapun contoh lembaga hutang piutang dalam kehidupan modern ini,adalah sebagai berikut :
1.Perbankan
Pada umumnya selain mengurusi masalah simpanan,lembaga perbankan juga mengurusi masalah hutang-piutang yang lebih dikenal dengan istilah pembiayaan.Bahkan sekarang bank-bank yang berbasis syari'ah pun sudah tidak asing lagi,di mata masyarakat modern,mereka menawarkan pembiayaan dalam berbagai jenis transaksi perbankan yang sesuai dengan syari'at.Hal ini menjadi pokok yang amat penting untuk menyongsong kemajuan perekonomian islam yang tidak melanggar aturan-aturan Allah SWT.
2. Koperasi
Koperasi sudah menjadi ciri khas bangsa indonesia,dalam menjalankan kegiatannya koperasi bergerak mengurusi kegiatan ekonomi kecil dan menengah dalam segi pemberian pembiayaan atau hutang piutang,bahkan di zaman modern ini,banyak koperasi-koperasi syari'ah yang muncul menawarkan pembiayaan,dalam masyarakat modern koperasi berbasis syari'ah ini,sering dikenal dengan nama BMT (BAITUL MAL WATA'WIL).mereka menawarkan pembiayaan kepada pengusaha kecil dan menengah dalam berbagai bidang usaha,pertanian,perdagangan kecil,jasa,dan pembiayaan konsumtif.
3.Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga hutang piutang,bedanya di pegadaian,seseorang harus menyerahkan barang-barang berharga sebagai jaminan,lalu barang tersebut ditaksir dan dinilai dengan uang,yang akan dibayarkan kepada yang menggadaikan.Pada era modern ini pun banyak beredar pegadaian-pegadaian syari'ah.Masalah gadai sendiri diatur dalam Alqur'an surat Albaqarah ayat 283,dan juga diatur dalam hadis-hadis nabi,diantaranya yang diriwayatkan dari anas dari rasulullah SAW bersabda "Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi di madinah,waktu beliau berhutang gandum untuk keluarga beliau.(HR.Bukhari,Nasa'i dan ibnu majah).
Jelas dari keterangan dalil-dalil diatas,maka gadai dalam hukum islam diperbolehkan asal memperhatikan rukun-rukun gadai.Rukun-rukun itu adalah sebagai berikut :
- Ijab qabul (akad)
- Ada barang yang digadaikan
- Barang tersebut diserahkan sebagai jaminan
- Yang menggadaikan harus orang yang telah baligh atau dewasa.
No comments:
Post a Comment