Berdasarkan tujuan penggunaannya,jenis pembiayaan dibagi menjadi dua yaitu :Tijari
1. Tijari
Pembiayaan yang bersifat bisnis,baik dalam bentuk kerjasama,sewa menyewa maupun jual-beli.Adapun bentuknya :
a. Pembiayaan modal kerja,yaitu pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada anggota atau nasabah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja atau penyediaan unsur-unsur barang dalam rangka perputaran usaha,sesuai dengan prinsip syari'ah.
b. Pembiayaan investasi,yaitu pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana usaha,umumnya bersifat jangka menengah dan jangka panjang.
c. Pembiayaan jasa,yaitu jenis pembiayaan yang dapat digunakan untuk sewa barang,talangan dana dan biaya jasa suatu pengurusan.
d. Pembiayaan konsumtif,yaitu pembiayaan kepada nasabah untuk hal-hal konsumtif,seperti perbaikan rumah,pembelian kendaraan,alat rumah tangga dan sebagainya.
2. Tabaru (pinjaman kebajikan).
Pinjaman dalam akad syari'ah merupakan bagian dari kebajikan,sehingga bila tujuan lembaga syari'ah memberikan pinjaman harus dalam tujuan kebajikan,karena pinjaman dalam bentuk syari'ah tidak boleh menambah dari pokok.Tentunya pemberian pinjaman tabaru ini,harus sesuai dengan sasaran,misalnya keluarga miskin,anak yatim dan orang jompo yang tidak mampu.
B.PEMBIAYAAN BERDASARKAN METODE
Berdasarkan metodenya,pembiayaan syari'ah dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pembiayaan metode individu,yaitu pembiayaan yang diberikan kepada individu,tidak melakukan pembiayaan secara kolektif,masing-masing bertanggung jawab terhadap pengembalian pembiayaan dengan syarat-syarat yang dibutukan untuk mengembalikan pembiayaan tersebut.
2. Pembiayaan metode kelompok,yaitu pembiayaan yang diberikan melalui mekanisme kelompok,yakni kelompok yang bernaung dalam satu instansi yang sama,atau kelompok yang berada dalam daerah yang sama.
C.PEMBIAYAAN BERDASARKAN SEGMENTASI PASAR
Pembiayaan berdasarkan segmentasi pasar ini,biasanya berbeda disetiap lembaga keuangan syari'ah,umumnya dipilih berdasarkan segi sektor usaha(perdagangan,pertanian,jasa dan lain-lain.Atau berdasarkan tingkat pendapatan nasabah (mikro,menengah dan besar).
D.PEMBIAYAAN BERDASARKAN AKAD
Akad syari'ah merupakan suatu bentuk perikatan atau jasa layanan lembaga keuangan syari'ah yang dikemas sesuai skema pembiayaan dan tujuan penggunaan dananya.Rincian produk pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut :
Pembiayaan berdasarkan segmentasi pasar ini,biasanya berbeda disetiap lembaga keuangan syari'ah,umumnya dipilih berdasarkan segi sektor usaha(perdagangan,pertanian,jasa dan lain-lain.Atau berdasarkan tingkat pendapatan nasabah (mikro,menengah dan besar).
D.PEMBIAYAAN BERDASARKAN AKAD
Akad syari'ah merupakan suatu bentuk perikatan atau jasa layanan lembaga keuangan syari'ah yang dikemas sesuai skema pembiayaan dan tujuan penggunaan dananya.Rincian produk pembiayaan tersebut adalah sebagai berikut :
- Mudharabah, yaitu pembiayaan perniagaan dimana lembaga keuangan syari'ah (LKS) sebagai pemilik modal (shahibul mal) menyetorkan modalnya kepada nasabah (mudarib) untuk diniagakan dengan keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan bersama,dan apabila rugi akan ditanggung oleh pemilik modal,selagi bukan kesalahan dari mudarib.
- Musyarakah,yaitu suatu bentuk akad perniagaan antara beberapa pemilik modal yang menyertakan modalnya dalam suatu usaha,dimana maasing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan manajemen usaha tersebut.keuntungan dan resiko dibagi berdasarkan penyertaan modal atau menurut kesepakatan bersama.
- Murabahah,yaitu tagihan dari akad jual beli antara LKS dengan nasabah atas transaksi jual beli,yang mewajibkan anggota untuk melunasi kewajibannya,sesuai jangka waktu tertentu,disertai dengan pembayaran imbalan berupa marjin keuntungan yang disepakati sesuai akad.
- Ba'i Assalam,yaitu perjanjian jual beli barang dengan pemesanan dan syarat-syarat tertentu dengan pembayaran harga lebih dulu,dan penerimaan barang yang dipesan diterima kemudian.
- Ba'i al-istisna,yaitu perjanjian jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati pemesan dan penjual.
- Al-ijarah, yaitu perjanjian sewa-menyewa suatu barang dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa.
- Al-ujrah,yaitu jenis pembiayaan ini untuk keperluan nasabah yang bersifat kegiatan jasa,seperti pembuatan SIM,pendidikan dan kegiatan lainnya.
- Al qard,yaitu pembiayaan yang bersifat sosial atau nirlaba,calon yang akan menerima pembiayaan ini adalah pengusah kecil yang memiliki semangat untuk usaha namun terhambat oleh modal.
No comments:
Post a Comment