Tuesday, 26 November 2013

THAHARAH

Thaharah adalah bagian yang penting sebelum seseorang menjalankan ibadah seperti shalat,karena jika salah cara bersucinya,maka shalatnya juga tidak sah.



HUKUM TENTANG AIR
  1. Air laut itu hukumnya suci dan menyucikan,artinya bisa dipakai untuk mensucikan najis dan menghilangkan hadast kecil dan besar.
  2. Hukum asal air adalah suci dan mensucikan,kecuali ada najis yang masuk dan merubah rasa,bau dan warnanya.
  3. Jika air berjumlah dua kullah,maka kita boleh mensucikan hadas kecil dan besar dengan air itu walaupun dengan memasukkan dan menceburkan tangan kita.Dua kullah itu ukurannya,jika di dalam kolam,maka ukuran kolam itu panjang satu meter,lebar satu meter dan tinggi satu meter.
  4. Dilarang mandi atau berwudhu di air yang tergenang.
  5. Rasulullah melarang laki-laki mandi dari sisa air perempuan dan perempuan mandi dari sisa air laki-laki,namun hendaknya mereka berdua menciduk air sama-sama.
TENTANG BEJANA
  1. Dilarang makan dan minum dari alat-alat yang terbuat dari emas dan perak.
  2.  Sesungguhnya orang yang makan dan minum dengan peralatan yang terbuat dari emas dan perak sungguh telah memasukan api neraka dalam perutnya
  3. Diperbolehkan menambal alat-alat yang bolong dengan menggunakan pengikat dari perak.
TENTANG NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA
  1. Hukum air mani itu suci,jika pakaian terkena air tersebut,maka boleh digunakan untuk shalat tanpa harus dicuci terlebih dahulu.
TENTANG WUDHU
  1. Disunnahkan bersiwak sebelum berwudhu'
  2. Rukun-rukun wudhu adalah niat,membasuh muka dengan air,membasuh kedua tangan sampai siku,membasuh rambut dengan air,membasuh kedua kaki sampai mata kaki,tertib artinya harus berurutan.
  3. Mulailah berwudhu' dengan membaca bismillah
  4. tidak sah wudhu dengan tidak menyebut nama Allah SWT di dalamnya.
  5. Bacalah do'a setelah berwudhu,agar kita masuk surga dari pintu mana yang kita sukai.
  6. Darah isti'adah tidak membatalkan wudhu
  7. Madzi dan wadzi membatalkan wudhu'
  8. buang air kecil dan besar membatalkan wudhu'
  9. Memegang kemaluan membatalkan wudhu'
  10. Mimisan membatalkan wudhu'
  11. makan daging kambing membatalkan wudhu'
MANDI DAN TAYAMMUM
  1. Rukun mandi adalah niat dan membasuh seluruh anggota tubuh dengan air secara merata.
  2. Seseorang diwajibkan mandi apabila mempunyai hadas besar.
  3. Seseorang yang berhubungan suami istri diwajibkan mandi walaupun tidak mengeluarkan air manni.
  4. Alat bersuci dengan tayamum adalah debu.
  5. Seseorang diperbolehkan tayammum,jika dia tidak menemui air untuk bersuci.
  6. Cara mandi dan berwudhu dengan tayammuum adalah sama caranya,yaitu dengan menempelkan tangan di debu dan mengusapkannya sampai siku,lalu kembali menempelkan tangan di debu dan mengusapkannya di mukanya.
  7. Ketika seseorang tidak menemui air,maka dia bertayammum lalu shalat,maka jika dia menemui air,bagi yang mengulang shalatnya kembali,dia mendapatkan dua pahala.Namun jika yang tidak mengulangi shalatnya lagi,dia mendapat satu pahala.
  8. Tayamumm diperbolehkan bagi orang yang memiliki penyakit yang boleh terkena air.
  9. Tayammum hanya untuk sekali shalat saja,jika akan melaksanakan shalat lagi,dia harus bertayammum lagi,walaupun belum batal tayammumnya.
  10. batalnya tayammum sama dengan batalnya wudhu'.

No comments:

Post a Comment